Ikuti Kami:

Peristiwa

Kemendag Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp9,3 Miliar di Bogor

Diterbitkan:

|

Pemusnahan barang impor ilegal di Citeureup, Bogor. (Foto: Detik.com)

TODAY.ID, Bogor – Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pemusnahan barang impor yang tidak sesuai aturan atau ilegal.

Baca Juga:  Bonsai Dari Desa Cigunungsari Raih Penghargaan Pameran Karawang 2021

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa barang impor ilegal yang dimusnahkan senilai Rp9,3 miliar.

Dia menyebut, barang-barang sitaan ini merupakan hasil pengawasan post-border oleh Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi periode Januari-Februari 2024, yang tidak memenuhi standar dan aturan pemerintah.

Baca Juga:  Sebanyak 50 Anak Tersesat di Pantai Pangandaran Saat Berwisata

“Total Rp9,3 miliar,” kata Mendag di pergudangan kawasan Citeureup, Bogor, Kamis (28/3/2024).

Dia menjelaskan, pemusnahan tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Laman: 1 2