Ikuti Kami:

Video

Diduga Limbah Medis RSIA di Purwakarta Berserakan di Pinggir Jalan

Diterbitkan:

|

JMNChannel.com | Rumah Sakit Ibu dan Anak Fathia di Purwakarta, membuang limbah medis dengan sembarang serta tidak di pisahkan terlebih dahulu dan tercampur dengan limbah rumah tangga, bahkan terkesan tercecer di pinggir jalan raya.

Limbah medis termasuk sebagai limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang sangat berbahaya bagi lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lainnya.

Salah satu petugas Satpam RSAI Bunda Fathia mengakui bahwa itu merupakan keteledoran. Ketua Umum Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI), Iwan Setiawan, S.E mengatakan.

Baca Juga:  Terlalu! Anggota Satpol PP Pukul Ibu Hamil Saat Razia PPKM Darurat di Sulsel

Indikasi Rumah Sakit tersebut tidak patuh kepada peraturan yang berlaku PP. 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah B3. dan PP. No. 22 tahun 2020 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Iwan juga menyampaikan, bahwa pihaknya menyoroti beberapa rumah sakit maupun klinik yang nakal dengan membuang limbah medis secara sembarang.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Sebut Impor Tekstil Murah Bikin Rusak Pasar UMKM

Diketahui, sesuai dengan pasal 104 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, limbah medis tidak diperkenankan dibuang pada sembarang tempat. Dengan sanksi pidana 3 hingga 5 tahun dan denda hingga 3 Milyar.

Selengkapnya di Youtube JMN Channel atau baca di link bio, bisa di aplikasi jabarnews dengan download di app store dan google play atau kunjungi: www.jabarnews.com

Selengkapnya, klik: https://www.youtube.com/c/JabarNews/videos

Komentar Anda

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *