Ikuti Kami:

Daerah

Satpol PP Garut Larang Minimarket Pajang Alat Kontrasepsi di Bulan Ramadhan

Diterbitkan:

|

Ilustrasi alat kontrasepsi di minimarket. (Foto: Istimewa)

TODAY.ID, Garut – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut melarang minimarket memajang alat kontrasepsi di etalase di bulan Ramadhan 1445 H.

Kepala Satpol PP Garut Basuki Eko mengatakan bahwa aturan tersebut berlaku bagi pedagang maupun minimarket di seluruh Garut.

Baca Juga:  Perputaran Uang Judi Online di Kabupaten Bogor Capai Rp567 Miliar

Dia meminta minimarket di Garut agar menyimpan alat kontrasepsi secara tertutup dan tidak dipajang di etalase. Aturan ini pun berlaku selama bulan Ramadhan.

“Larangan memajang alat kontrasepsi di etalase atau dipajang secara terbuka. Apabila masih melakukan, memajang akan diawali dengan peringatan, dan tidak menutup kemungkinan apabila masih memajang setelah dilakukan peringatan, akan dilakukan penyegelan,” kata Basuki di Garut, Kamis (14/3/2024).

Baca Juga:  Bus Pemkab Karawang Ketahuan Ganti Pelat Hitam Untuk Angkut Wisatawan

Aturan baru ini sengaja diberlakukan mengingat Kabupaten Garut memiliki Peraturan Daerah (Perda) Anti Maksiat.

Laman: 1 2