Nasional
Tuntut Harmas Kembalikan Dana Rp6,46 Miliar, Bukalapak Ajukan PKPU ke Pengadilan


TODAY.ID – PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) secara resmi mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Harmas Jalesveva (Harmas) ke Pengadilan Niaga Jakarta. Langkah hukum ini ditempuh sebagai upaya menuntut pengembalian dana sebesar Rp6,46 miliar yang telah dibayarkan oleh BUKA sebagai booking deposit.
Permohonan PKPU ini didasarkan pada ketidakmampuan Harmas dalam memenuhi kewajibannya terkait penyediaan ruang perkantoran yang telah disepakati dalam Letter of Intent (LoI) tertanggal 8 Desember 2017, 15 Maret 2018, dan 3 Mei 2018.
Berdasarkan perjanjian tersebut, Harmas seharusnya menyerahkan ruang perkantoran dalam kondisi layak pada Maret hingga Juni 2018.
Namun, hingga tenggat waktu yang telah diberikan, ruang yang dijanjikan tidak kunjung tersedia, sementara Harmas terus meminta perpanjangan waktu tanpa kepastian.
Sebagai bagian dari kesepakatan, BUKA telah memenuhi kewajibannya dengan membayarkan booking deposit sebesar Rp6,46 miliar pada periode Januari hingga Mei 2018.
Namun, hingga waktu yang disepakati, Harmas belum mampu memenuhi kewajibannya untuk menyediakan ruang perkantoran sesuai perjanjian.
Akibat ketidakmampuan Harmas dalam menunaikan tanggung jawabnya, BUKA akhirnya mengakhiri kerja sama secara resmi pada 2 September 2019 setelah berulang kali memberikan kesempatan bagi Harmas untuk menyelesaikan kewajibannya.
Mengacu pada butir 39 dalam LoI, penyewa berhak untuk mengakhiri perjanjian apabila pemberi sewa melalaikan kewajibannya. Dalam kasus ini, Harmas terbukti gagal menyediakan ruang perkantoran yang telah disepakati.
Sebagai tindak lanjut dari pengakhiran kerja sama tersebut, BUKA telah mengajukan somasi pada Januari dan Februari 2021 guna menuntut pengembalian dana deposit sebesar Rp6,46 miliar. Namun, permintaan ini diabaikan tanpa tanggapan atau penyelesaian dari pihak Harmas.
Anggota Komite Eksekutif BUKA, Kurnia Ramadhana, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan upaya untuk memastikan keadilan bagi perusahaan serta menegakkan kepastian hukum dalam dunia usaha di Indonesia.
“Kami telah memberikan kesempatan yang cukup bagi Harmas untuk menyelesaikan kewajibannya secara baik-baik. Namun, hingga saat ini tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana deposit yang telah kami bayarkan. Oleh karena itu, kami menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan PKPU agar Hakim Pengadilan Niaga dapat menilai dan mengambil keputusan yang adil,” ujar Kurnia.
Kurnia juga menambahkan bahwa kewajiban yang belum dilaksanakan oleh Harmas dapat dikategorikan sebagai utang yang telah jatuh tempo, yang secara hukum harus diselesaikan.
“Fakta-fakta yang kami ajukan sudah jelas. BUKA telah membayar sesuai kesepakatan, tetapi Harmas gagal memenuhi tanggung jawabnya dan tidak mengembalikan dana deposit tersebut. Kami berharap Pengadilan Niaga Jakarta dapat mengabulkan permohonan ini agar proses penyelesaian utang dapat berjalan dengan mekanisme hukum yang benar,” lanjutnya.
Dengan adanya permohonan PKPU ini, PT Bukalapak.com Tbk berharap dapat memperoleh keadilan atas hak finansial yang seharusnya dikembalikan oleh Harmas.
Langkah ini juga diambil untuk menegakkan kepastian hukum dalam dunia usaha serta memastikan bahwa prinsip tanggung jawab kontraktual tetap dihormati dalam praktik bisnis di Indonesia.(rls)
