Daerah
Usut Korupsi Senilai Rp222 Miliar, KPK Periksa Dua Petinggi Bank BJB


TODAY.ID, Bandung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat Bank BJB sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi iklan senilai Rp222 miliar yang terjadi dalam periode 2021 hingga 2023.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengungkapan kasus korupsi pengadaan iklan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) yang telah menjerat lima tersangka.
“Atas nama IM dan PB alias IP,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Senin (14/4/2025).
Diketahui, kedua saksi yang diperiksa adalah Indra Maulana, Group Head Humas Divisi Corporate Secretary Bank BJB, dan Purwana Bagja alias Ipung, Manajer Grup Marketing Komunikasi Bank BJB. Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi iklan Bank BJB, yaitu Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Corporate Secretary sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi iklan yang menjadi rekanan proyek.
