Nasional
Pengacara Roni Sonbay Diperiksa 5 Jam oleh Pengawasan Kejati NTT, Minta Kliennya Diperiksa Ulang

TODAY.ID – Pengacara Hironimus Sonbay alias Roni Sonbay, Fransisco Bessi, telah menjalani pemeriksaan oleh bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) selama sekitar lima jam pada Senin (4/5/2026).
Ia menyatakan telah menyerahkan seluruh data, dokumen, dan informasi kepada tim pemeriksa, serta meminta agar kliennya diperiksa ulang.
Fransisco menyampaikan permintaan tersebut karena keterangan yang diberikan Roni Sonbay dalam pemeriksaan sebelumnya dinilai tidak siap.
Selain itu, ia menilai seluruh data dan bukti yang seharusnya dipegang oleh kliennya justru tidak ada di tangan Roni Sonbay, sehingga terjadi ketidaksesuaian keterangan yang menurutnya perlu diklarifikasi.
“Saya sudah diperiksa pengawasan Kejati NTT sekitar lima (5) jam. Semua data, dokumen, dan informasi sudah saya serahkan kepada pemeriksaan. Saya minta Roni Sonbay diperiksa ulang karena keterangannya tidak siap. Semua data dan bukti dia (Roni Sonbay) tidak dipegang,” kata Fransisco Bessi, Senin 04 Mei 2026 malam.
Fransisco juga menyampaikan apresiasi kepada Kejati NTT dan Asisten Pengawasan atas jalannya proses pemeriksaan Kejati NTT yang dinilai berjalan dengan baik.
Sementara itu, pengacara Gusti Pisdon, Bildat Torino Thonak, mempertanyakan keabsahan bukti yang diajukan Fransisco Bessi, baik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang maupun di hadapan bidang pengawasan Kejati NTT.
Bildat menyoroti adanya kejanggalan mendasar, bukti yang diajukan Fransisco Bessi diklaim bersumber dari Roni Sonbay, namun Roni Sonbay sendiri tidak memegang bukti yang dimaksud.
“Bagaimana mungkin bukti yang dipegang atau dimiliki oleh Fransisco Bessi dan Roni Sonbay tidak bersesuaian atau saling bertolak belakang,” tegas Bildat Thonak, Senin 04 Mei 2026.
Atas dasar kejanggalan tersebut, Bildat meminta penyidik memeriksa kembali Roni Sonbay. Ia menduga keterangan yang disampaikan Fransisco Bessi selama ini tidak berdasar.
“Jika data dan bukti tidak dimiliki oleh Roni Sonbay sedangkan sumber alat bukti dari Roni Sonbay. Jadi saya menduga apa yang diberikan dan disampaikan oleh Fransisco Bessi baik di Pengadilan Tipikor Kupang dan bidang pengawasan Kejati NTT adalah hoax sehingga meminta penyidik memeriksa kembali Roni Sonbay,” tegas Bildat.
Dalam kesempatan yang sama, Bildat menegaskan bahwa hasil pemeriksaan Kejati NTT terhadap kliennya, Gusti Pisdon, telah membantah seluruh keterangan Fransisco Bessi yang dibacakan dalam pledoi di Pengadilan Tipikor Kupang.
Menurut Bildat, Gusti Pisdon secara tegas menolak tuduhan bahwa dirinya pernah menerima sesuatu dari Roni Sonbay untuk kemudian diteruskan kepada sejumlah jaksa, sebagaimana yang diklaim oleh Fransisco Bessi.
“Klien kami membantah seluruh tuduhan Fransisco Bessi. Klien kami tidak pernah menerima apapun dari Roni Sonbay untuk diberikan kepada sejumlah jaksa seperti yang dikatakan Fransisco Bessi,” ungkap Bildat.(red)