Daerah
1.060 ASN Kabupaten Bandung Terlibat Judi Online, Ada Sanksi!

TODAY.ID, Bandung – Sebanyak 1.060 aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bandung tercatat dalam temuan terkait aktivitas judi online (judol) dengan nilai transaksi hampir Rp4,4 miliar sepanjang 2024.
Pemerintah Kabupaten Bandung kini menyiapkan tindak lanjut berupa pemeriksaan dan sanksi bagi pegawai yang terbukti melanggar aturan.
Bupati Bandung Dadang Supriatna meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) segera menindaklanjuti data yang bersumber dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Saya mengingatkan kepada seluruh ASN Kabupaten Bandung, nama-namanya sudah tercatat. BKPSDM harus segera menindaklanjuti untuk memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Dadang dalam keterangan yang diterima, Sabtu (3/10/2026).
Data PPATK yang disampaikan dalam kegiatan pemerintah daerah itu mencatat total transaksi hampir Rp4,4 miliar. Bahkan, terdapat satu ASN dengan nilai transaksi judi online mencapai sekitar Rp500 juta.