Ikuti Kami:

Daerah

1.060 ASN Kabupaten Bandung Terlibat Judi Online, Ada Sanksi!

Diterbitkan:

|

ASN PNS
ASN PNS
Ilustrasi ASN atau PNS. (Foto: Net)

TODAY.ID, Bandung – Sebanyak 1.060 aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bandung tercatat dalam temuan terkait aktivitas judi online (judol) dengan nilai transaksi hampir Rp4,4 miliar sepanjang 2024.

Pemerintah Kabupaten Bandung kini menyiapkan tindak lanjut berupa pemeriksaan dan sanksi bagi pegawai yang terbukti melanggar aturan.

Baca Juga:  Pembangunan Jalur Tengah Selatan untuk Tingkatkan Ekonomi Warga Jabar

Bupati Bandung Dadang Supriatna meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) segera menindaklanjuti data yang bersumber dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Saya mengingatkan kepada seluruh ASN Kabupaten Bandung, nama-namanya sudah tercatat. BKPSDM harus segera menindaklanjuti untuk memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Dadang dalam keterangan yang diterima, Sabtu (3/10/2026).

Baca Juga:  Disoal Dedi Mulyadi, Dana PEN Rp207 Miliar Untuk Bangun Masjid Al Jabbar

Data PPATK yang disampaikan dalam kegiatan pemerintah daerah itu mencatat total transaksi hampir Rp4,4 miliar. Bahkan, terdapat satu ASN dengan nilai transaksi judi online mencapai sekitar Rp500 juta.

Laman: 1 2 3 4