Daerah
1.060 ASN Kabupaten Bandung Terlibat Judi Online, Ada Sanksi!
TODAY.ID, Bandung – Sebanyak 1.060 aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bandung tercatat dalam temuan terkait aktivitas judi online (judol) dengan nilai transaksi hampir Rp4,4 miliar sepanjang 2024.
Pemerintah Kabupaten Bandung kini menyiapkan tindak lanjut berupa pemeriksaan dan sanksi bagi pegawai yang terbukti melanggar aturan.
Bupati Bandung Dadang Supriatna meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) segera menindaklanjuti data yang bersumber dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Saya mengingatkan kepada seluruh ASN Kabupaten Bandung, nama-namanya sudah tercatat. BKPSDM harus segera menindaklanjuti untuk memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Dadang dalam keterangan yang diterima, Sabtu (3/10/2026).
Data PPATK yang disampaikan dalam kegiatan pemerintah daerah itu mencatat total transaksi hampir Rp4,4 miliar. Bahkan, terdapat satu ASN dengan nilai transaksi judi online mencapai sekitar Rp500 juta.
Temuan tersebut menjadi perhatian Pemkab Bandung karena keterlibatan aparatur dalam perjudian berpotensi menimbulkan persoalan disiplin dan integritas.
Namun, data transaksi perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan untuk memastikan keterlibatan setiap pegawai sebelum penjatuhan sanksi.
Dadang menegaskan sanksi akan diberikan kepada ASN yang terbukti terlibat sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas perjudian dapat menimbulkan kerugian finansial dan berdampak terhadap kehidupan pribadi maupun pekerjaan.
“Judi itu hanya khayalan. Tidak ada yang kaya karena judi. Banyak korban, bahkan ada ASN yang sampai menjual rumah. Ini yang harus kita hentikan,” ujarnya.
Selain mendorong penegakan disiplin, Pemkab Bandung menilai pencegahan perlu dilakukan melalui pembinaan karakter dan peningkatan kesadaran pegawai.
Dadang menyebut keterlibatan dalam perjudian bisa berawal dari rasa ingin tahu atau sekadar mencoba, kemudian berkembang menjadi kebiasaan. Karena itu, ia meminta para ASN saling mengingatkan agar tidak terjerumus dalam aktivitas tersebut.
“Kembali kepada mental, akhlak, dan karakter. Awalnya coba-coba, lama-lama menjadi kebiasaan. Kalau sudah menjadi karakter, sulit diubah. Kita harus saling mengingatkan,” katanya.
Pendekatan pembinaan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mencegah praktik perjudian, baik secara daring maupun konvensional, di lingkungan aparatur.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bandung Erwan Kusuma Hermawan mengatakan kegiatan diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD) digelar untuk meningkatkan pemahaman hukum, memperkuat disiplin dan kode etik pegawai, serta membangun lingkungan kerja yang bersih dan akuntabel.
FGD bertema “Tingkatkan Integritas Aparatur, Bebaskan Kabupaten Bandung dari Judi Online dan Judi Konvensional” tersebut diikuti 100 peserta dari unsur ASN, pegawai badan usaha milik daerah (BUMD), dan aparatur pemerintahan desa.
Dalam kegiatan itu, Pemkab Bandung juga mendeklarasikan komitmen menolak judi online dan judi konvensional. Inspektorat diminta melanjutkan pengawasan terhadap seluruh jajaran pemerintahan.(*)