Daerah

Ahli Waris Tol Cisumdawu Kecewa Pencairan Dana Konsinyasi

Published

on

Salah satu terowongan di Tol Cisumdawu. (Foto: Istimewa)

TODAY.ID, Sumedang – Penjelasan dari Pengadilan Negeri (PN) Sumedang mengenai pencairan dana titipan atau konsinyasi proyek Tol Cisumdawu justru menyisakan polemik.

Pihak ahli waris menilai langkah pengadilan tersebut tidak transparan dan terkesan mengabaikan proses hukum yang tengah berjalan.

​Roni Riswara, ahli waris dari Baron Baud, menyatakan rasa tidak puasnya setelah berdialog dengan pimpinan PN Sumedang pasca-aksi unjuk rasa, Rabu, 15 April 2026.

Ia menganggap jawaban yang diberikan pihak pengadilan tidak menyentuh akar persoalan.

​“Terus terang, penjelasan Pak Wakil tadi tidak sesuai ekspektasi,” ujar Roni saat ditemui di Kantor PN Sumedang.

Salah satu terowongan di Tol Cisumdawu. (Foto: Istimewa)

Roni membeberkan adanya perbedaan perlakuan dokumen dalam proses pencairan dana tersebut.

Menurutnya, pihak pengadilan hanya bersandar pada berita acara tanpa menunjukkan landasan hukum yang komprehensif. Ia membandingkan hal ini dengan prosedur yang pernah dilaluinya.

​“Kami punya sembilan penetapan dan sembilan cek, termasuk surat pengantar pencairan. Tapi untuk pihak Haji Dadan, tidak ada penetapan, hanya berita acara dan cek,” katanya.

​Selain persoalan administrasi, Roni menyoroti momentum pencairan dana sebesar miliaran rupiah tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa dana dicairkan pada 10 Februari 2026, padahal PN Sumedang telah mengirimkan memori Peninjauan Kembali (PK) kedua ke Mahkamah Agung pada akhir Desember 2025.

Salah satu terowongan di Tol Cisumdawu. (Foto: Istimewa)

“PN dengan sadar mengirim memori PK 2 kami per 31 Desember 2025. Tapi menurut Panitera Muda, pencairan dilakukan 10 Februari 2026, berarti setelah PK kami dikirim ke MA,” ujarnya.

​Hal ini, lanjut Roni, mengindikasikan adanya pembiaran terhadap status hukum yang belum inkrah secara total.

“Mereka tahu ada proses hukum yang bukan kewenangan PN, kan?” ucapnya mempertanyakan independensi pengadilan.

​Tak hanya itu, Roni juga mempertanyakan latar belakang pihak penerima konsinyasi yang ia nilai bermasalah secara hukum di masa lalu.

“Terkait pihak Haji Dadan, banyak bukti yang merujuk pada kejahatan-kejahatannya. Masak ada mantan kepala desa bisa membuat warkah tanah?” katanya.

Salah satu terowongan di Tol Cisumdawu. (Foto: Istimewa)

Menanggapi tudingan tersebut, Wakil Ketua PN Sumedang, Saenal Akbar, mengeklaim pihaknya telah memberikan keterangan sejelas mungkin kepada para demonstran.

Ia mengaku telah menunjukkan bukti administrasi yang dimiliki kantornya.

​”Kami sangat senang mereka datang, dan kami sudah jelaskan semuanya, termasuk memperlihatkan berita acara pencairan,” ujarnya.

​Saenal juga menjanjikan transparansi lebih lanjut dengan membuka dokumen pendukung lainnya dalam waktu dekat.

“Semoga tidak ada halangan, besok kami bisa memperlihatkan data-datanya,” katanya memungkasi.(*)

Laman: 1 2 3 4

Exit mobile version