Daerah
Ahli Waris Tol Cisumdawu Kecewa Pencairan Dana Konsinyasi

“PN dengan sadar mengirim memori PK 2 kami per 31 Desember 2025. Tapi menurut Panitera Muda, pencairan dilakukan 10 Februari 2026, berarti setelah PK kami dikirim ke MA,” ujarnya.
Hal ini, lanjut Roni, mengindikasikan adanya pembiaran terhadap status hukum yang belum inkrah secara total.
“Mereka tahu ada proses hukum yang bukan kewenangan PN, kan?” ucapnya mempertanyakan independensi pengadilan.
Tak hanya itu, Roni juga mempertanyakan latar belakang pihak penerima konsinyasi yang ia nilai bermasalah secara hukum di masa lalu.
“Terkait pihak Haji Dadan, banyak bukti yang merujuk pada kejahatan-kejahatannya. Masak ada mantan kepala desa bisa membuat warkah tanah?” katanya.