Ikuti Kami:

Daerah

Ahli Waris Tol Cisumdawu Kecewa Pencairan Dana Konsinyasi

Diterbitkan:

|

Salah satu terowongan di Tol Cisumdawu. (Foto: Istimewa)

Roni membeberkan adanya perbedaan perlakuan dokumen dalam proses pencairan dana tersebut.

Menurutnya, pihak pengadilan hanya bersandar pada berita acara tanpa menunjukkan landasan hukum yang komprehensif. Ia membandingkan hal ini dengan prosedur yang pernah dilaluinya.

Baca Juga:  Disoal Dedi Mulyadi, Dana PEN Rp207 Miliar Untuk Bangun Masjid Al Jabbar

​“Kami punya sembilan penetapan dan sembilan cek, termasuk surat pengantar pencairan. Tapi untuk pihak Haji Dadan, tidak ada penetapan, hanya berita acara dan cek,” katanya.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Ancam Pecat Kepsek yang Terima Titipan Siswa Sekolah Maung

​Selain persoalan administrasi, Roni menyoroti momentum pencairan dana sebesar miliaran rupiah tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa dana dicairkan pada 10 Februari 2026, padahal PN Sumedang telah mengirimkan memori Peninjauan Kembali (PK) kedua ke Mahkamah Agung pada akhir Desember 2025.

Laman: 1 2 3 4