Ikuti Kami:

Daerah

Bawaslu Jabar Sebut Ada 27 Dugaan Pelanggaran Pemilu Selama Kampanye

Diterbitkan:

|

Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad. (Foto: Istimewa)

Kemudian, Zacky melanjutkan untuk politik uang ada tiga perkara, yakni di Kabupaten Subang dan dua perkara di Kota Cimahi. Lalu perkara kampanye di tempat pendidikan ada di Cianjur sebanyak tiga perkara.

“Perusakan alat peraga kampanye ada di Kuningan satu, Kota Cimahi satu, Garut satu. Kemudian kampanye menggunakan fasilitas atau program negara itu di Karawang. Jadi itu semua sekarang masih proses penanganan di masing-masing kabupaten Bawaslu setempat,” ujarnya.

Baca Juga:  Jelang Ramadan, Polres Subang Berhasil Sita 1.680 Botol Minuman Keras

Untuk sanksi yang diberikan, Zacky mengatakan pihaknya merekomendasikan pada pihak berwenang, semisal, terkait netralitas ASN diserahkan rekomendasi-nya ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

“Kemudian netralitas kepala desa itu ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, ke Bupati/Wali Kota nya. Jadi rekomendasi-nya seperti itu, ke pihak berwenang, nanti kan mereka yang akan mengkaji kembali, memeriksa kembali apakah hukuman disiplinnya sedang, ringan, atau berat. Kemudian money politic kita rekomendasikan ke Sentra Gakumdu untuk ditangani,” tandasnya.(*)

Baca Juga:  Alami Infeksi Paru, Menpan RB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia

Laman: 1 2