Daerah
BAZNAS Jabar Respon Penyelidikan Dana Zakat dan Hibah Covid-19

Ia juga berharap masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai duduk persoalan yang sedang diproses tersebut.
Sementara itu, BAZNAS Jawa Barat menjelaskan bahwa pengelolaan dana yang dipersoalkan sebenarnya telah melalui sejumlah mekanisme pengawasan.
Salah satunya adalah audit investigatif oleh Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat. Audit tersebut dilakukan pada periode 4 hingga 28 Maret 2024.
Hasil pemeriksaan kemudian dituangkan dalam Keputusan Inspektorat Nomor 189 PW/0202 Tahun 2024. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa tuduhan penyalahgunaan dana tidak terbukti.
Temuan audit tersebut menjadi salah satu dasar yang menunjukkan bahwa pengelolaan dana telah melalui proses evaluasi lembaga pengawas pemerintah daerah.