Ikuti Kami:

Daerah

Bupati Cianjur Ancam Cabut Izin Tempat Hiburan Langgar Aturan Ramadan

Diterbitkan:

|

Bupati Cianjur, dr Mohammad Wahyu Ferdian
Bupati Cianjur, dr Mohammad Wahyu Ferdian
Bupati Cianjur, dr Mohammad Wahyu Ferdian. (Foto: JabarNews)

TODAY.ID, Cianjur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran aturan selama bulan Ramadan. Tempat hiburan malam yang tetap beroperasi terancam sanksi berat hingga pencabutan izin usaha.

Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, mengatakan pihaknya telah menginstruksikan Satpol PP Cianjur untuk melakukan patroli rutin ke sejumlah lokasi guna memastikan tidak ada aktivitas hiburan malam selama bulan puasa.

Baca Juga:  Ratusan Driver Ojol di Bandung Protes PPKM Darurat Diperpanjang

“Tempat hiburan malam tidak boleh beroperasi selama bulan puasa karena sebagian besar masyarakat Cianjur menjalankan ibadah sehingga segala bentuk kegiatan yang dapat mengganggu ditutup sementara,” ujar Wahyu dalam keterangan yang diterima, Kamis (19/2/2026).

Baca Juga:  OTT Oknum LSM di Subang, Dedi Mulyadi Ingatkan Transparansi Dana Desa

Ia menegaskan, sanksi tegas akan dijatuhkan jika ditemukan pelanggaran, termasuk pencabutan izin usaha. Pemerintah daerah juga membuka ruang pelaporan bagi masyarakat apabila menemukan aktivitas yang mengganggu ketertiban selama Ramadan.

Namun, Wahyu meminta masyarakat tidak melakukan razia atau sweeping secara mandiri.

Laman: 1 2