Ikuti Kami:

Daerah

Eksploitasi Anak di Tempat Karaoke Subang, Tiga Tersangka Diamankan

Diterbitkan:

|

Ilustrasi perdagangan orang
Ilustrasi perdagangan orang
Ilustrasi perdagangan orang. (Foto: Net)

TODAY.ID, Subang – Kepolisian Resor (Polres) Subang mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan eksploitasi anak di bawah umur sebagai pemandu lagu (lady companion/LC) di sejumlah tempat hiburan malam.

Tiga remaja perempuan berusia 17 tahun menjadi korban dalam kasus yang terungkap pada awal Agustus 2025 ini.

Baca Juga:  Kemenag RI Pastikan Surat Edaran Tentang Bantuan Pesantren Itu Hoaks

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menyatakan bahwa praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam moralitas dan masa depan generasi muda.

“Ini adalah kejahatan serius yang merusak moral bangsa,” tegas AKBP Dony, Rabu (6/8/2025).

Baca Juga:  Soal Dugaan Penyimpangan Dana Gempa, Warga Cianjur Geruduk Pemkab

Dalam pengungkapan tersebut, aparat berhasil menangkap tiga tersangka di tiga lokasi berbeda. Kasus pertama terjadi di Kafe Flamboyan, dengan korban berinisial WA, asal Karawang. Tersangka DM (39), warga Subang, ditangkap bersama barang bukti berupa buku catatan tamu.

Laman: 1 2 3