Daerah
Kasus Korupsi Agrowisata di Cianjur, Tiga Tersangka Baru Terungkap


“Tersangka AK mendistribusikan dana ini secara tunai kepada DNF dan SO,” lanjut Kamin.
Kasus ini berawal dari anggaran yang bersumber dari DIPA Kementerian Pertanian Ditjen Sarana Prasarana Tahun Anggaran (TA) 2022. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, kasus ini telah diusut sejak 14 Agustus 2024 dan berlanjut dengan penyelidikan terbaru pada Februari 2025.
Kamin menegaskan bahwa program ini seharusnya bersifat swakelola tipe 4, yang berarti harus dikerjakan langsung oleh penerima manfaat tanpa perantara tim ahli atau pemberian keuntungan ilegal.
“Adanya keuntungan yang diberikan dalam skema ini jelas melanggar aturan,” tegasnya.
Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam skandal korupsi agrowisata di Cianjur.(*)
