Ikuti Kami:

Daerah

Mahasiswa Kecam Kriminalisasi Para Petani di Bantargadung Sukabumi

Diterbitkan:

|

Gema Petani Jabar kecam kriminalisasi kepada petani di Bantargadung. (Foto: SukabumiUpdate)

Para petani dipaksa membayar biaya tambahan setiap kali ingin membuka portal untuk mengakses lahan pertanian garapan mereka. Padahal, mereka telah bertahun-tahun menggarap lahan tersebut dengan membayar sewa secara rutin.

Baca Juga:  2.727 Formasi PPPK Paruh Waktu 2025 di Pangandaran Dibuka

Tindakan sewenang-wenang ini semakin memberatkan petani yang sebagian besar petani singkong, yang mana harga hasil panennya sering kali tidak stabil.

Ketidakpuasan petani memuncak pada aksi perusakan portal, yang berujung pada kriminalisasi terhadap tiga orang petani.

Baca Juga:  Garut Tercatat Daerah Dengan Jumlah Balita Stunting Tertinggi di Jawa Barat

Menurut laporan, pengaduan masyarakat mengenai penutupan akses jalan tidak mendapatkan respon dari pemerintah, yang semakin memperburuk situasi.

Menanggapi kasus ini, Gema Petani Jabar mendesak pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk mencabut rekomendasi pembaruan HGU PT Bantargadung yang tertuang dalam surat No: 500.17.3.3/3456/DPTR/2024.

Laman: 1 2 3