Daerah

Pemadaman Listrik Bandung Raya, Warga Berhak Ganti Rugi Via BPSK

Published

on

ilustrasi listrik padam. (Foto: Net)

TODAY.ID, Bandung – Warga di Bandung Raya yang dirugikan akibat pemadaman listrik berhak menuntut ganti rugi kepada PT PLN (Persero). Salah satu jalur yang dapat ditempuh adalah melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tanpa biaya.

Akademisi sekaligus pakar hukum perlindungan konsumen, Firman Turmantara Endipradja, menegaskan pelanggan memiliki hak untuk meminta pertanggungjawaban apabila mengalami kerugian akibat gangguan layanan kelistrikan.

“Kalau ingin menuntut ganti rugi, bisa melalui BPSK. Itu memang lembaga yang dibentuk untuk menyelesaikan sengketa konsumen dan tidak dipungut biaya,” ujar Firman seperti dikutip Bisnis Bandung, Sabtu (20/6/2026).

Menurut Firman, BPSK memiliki kewenangan menangani sengketa antara konsumen dan pelaku usaha, termasuk perusahaan penyedia layanan publik seperti PLN.

Saat ini terdapat 17 BPSK yang tersebar di berbagai daerah di Jawa Barat. Lembaga tersebut dapat dimanfaatkan warga untuk mengajukan tuntutan ganti rugi akibat pemadaman listrik maupun gangguan pelayanan lainnya.

ilustrasi listrik padam. (Foto: Net)

Selain melalui BPSK, upaya hukum juga bisa ditempuh lewat gugatan kelompok atau class action. Namun, menurut Firman, mekanisme tersebut relatif lebih rumit karena membutuhkan banyak pihak dengan kepentingan yang sama serta harus memenuhi sejumlah persyaratan hukum.

“Kalau class action bisa saja, tetapi cukup rumit karena harus mengumpulkan banyak pihak dan berbagai persyaratan lainnya. Jalur BPSK lebih sederhana untuk ditempuh masyarakat,” katanya.

Firman mengatakan hak pelanggan untuk mendapatkan pelayanan yang baik serta kompensasi atas kerugian akibat gangguan listrik telah diatur dalam sejumlah regulasi.

“Undang-Undang Perlindungan Konsumen merupakan umbrella act atau undang-undang payung yang mengintegrasikan berbagai aturan lain dalam rangka melindungi konsumen,” kata Firman.

Menurut dia, perlindungan terhadap pelanggan listrik diatur dalam berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, peraturan pemerintah, hingga regulasi terbaru dari Kementerian ESDM.

ilustrasi listrik padam. (Foto: Net)

Dalam aturan tersebut, pelanggan berhak memperoleh pelayanan yang baik, pasokan listrik yang andal, serta kompensasi apabila mengalami kerugian akibat kesalahan atau kelalaian penyedia layanan ketenagalistrikan.

“Aturan tersebut mengatur kewajiban PLN memberikan kompensasi kepada pelanggan akibat gangguan pelayanan, termasuk pemadaman listrik,” katanya.

Firman menilai keberadaan berbagai regulasi itu menunjukkan bahwa layanan listrik bukan sekadar hubungan bisnis antara perusahaan dan pelanggan.

Menurut dia, layanan kelistrikan merupakan bagian dari pelayanan publik yang harus dijalankan secara bertanggung jawab.

Di sisi lain, Firman mengaku turut terdampak pemadaman listrik yang terjadi dalam beberapa hari terakhir di wilayah Kabupaten Bandung.

ilustrasi listrik padam. (Foto: Net)

Karena itu, ia berencana mengajukan sengketa melalui BPSK sebagai bentuk pemanfaatan instrumen hukum yang telah disediakan negara bagi konsumen.

Ia berharap warga yang mengalami kerugian akibat gangguan layanan tidak ragu memperjuangkan haknya.

“Jangan sampai masyarakat merasa tidak punya hak. Regulasi yang mengatur perlindungan konsumen cukup banyak dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperjuangkan haknya,” ujar Firman.(*)

Laman: 1 2 3 4

Exit mobile version