Ikuti Kami:

Daerah

Pemadaman Listrik Bandung Raya, Warga Berhak Ganti Rugi Via BPSK

Diterbitkan:

|

ilustrasi listrik padam
ilustrasi listrik padam
ilustrasi listrik padam. (Foto: Net)

TODAY.ID, Bandung – Warga di Bandung Raya yang dirugikan akibat pemadaman listrik berhak menuntut ganti rugi kepada PT PLN (Persero). Salah satu jalur yang dapat ditempuh adalah melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tanpa biaya.

Akademisi sekaligus pakar hukum perlindungan konsumen, Firman Turmantara Endipradja, menegaskan pelanggan memiliki hak untuk meminta pertanggungjawaban apabila mengalami kerugian akibat gangguan layanan kelistrikan.

Baca Juga:  Disparbud Pangandaran Berharap Pemerintah Pusat Izinkan Objek Wisata Dibuka

“Kalau ingin menuntut ganti rugi, bisa melalui BPSK. Itu memang lembaga yang dibentuk untuk menyelesaikan sengketa konsumen dan tidak dipungut biaya,” ujar Firman seperti dikutip Bisnis Bandung, Sabtu (20/6/2026).

Baca Juga:  Kericuhan Mewarnai PON XX Papua Pada Cabang Olahraga Tinju

Menurut Firman, BPSK memiliki kewenangan menangani sengketa antara konsumen dan pelaku usaha, termasuk perusahaan penyedia layanan publik seperti PLN.

Saat ini terdapat 17 BPSK yang tersebar di berbagai daerah di Jawa Barat. Lembaga tersebut dapat dimanfaatkan warga untuk mengajukan tuntutan ganti rugi akibat pemadaman listrik maupun gangguan pelayanan lainnya.

Laman: 1 2 3 4