Ikuti Kami:

Daerah

Pemadaman Listrik Bandung Raya, Warga Berhak Ganti Rugi Via BPSK

Diterbitkan:

|

ilustrasi listrik padam
ilustrasi listrik padam
ilustrasi listrik padam. (Foto: Net)

Dalam aturan tersebut, pelanggan berhak memperoleh pelayanan yang baik, pasokan listrik yang andal, serta kompensasi apabila mengalami kerugian akibat kesalahan atau kelalaian penyedia layanan ketenagalistrikan.

“Aturan tersebut mengatur kewajiban PLN memberikan kompensasi kepada pelanggan akibat gangguan pelayanan, termasuk pemadaman listrik,” katanya.

Baca Juga:  DPRD Jabar Apresiasi Kelancaran Arus Mudik Lebaran 1444 Hijriyah

Firman menilai keberadaan berbagai regulasi itu menunjukkan bahwa layanan listrik bukan sekadar hubungan bisnis antara perusahaan dan pelanggan.

Menurut dia, layanan kelistrikan merupakan bagian dari pelayanan publik yang harus dijalankan secara bertanggung jawab.

Baca Juga:  Kenaikan Tarif Tol Cipularang Mulai Dikeluhkan Sopir Bus Angkutan Umum

Di sisi lain, Firman mengaku turut terdampak pemadaman listrik yang terjadi dalam beberapa hari terakhir di wilayah Kabupaten Bandung.

Laman: 1 2 3 4