Ikuti Kami:

Daerah

Pemadaman Listrik Bandung Raya, Warga Berhak Ganti Rugi Via BPSK

Diterbitkan:

|

ilustrasi listrik padam
ilustrasi listrik padam
ilustrasi listrik padam. (Foto: Net)

Karena itu, ia berencana mengajukan sengketa melalui BPSK sebagai bentuk pemanfaatan instrumen hukum yang telah disediakan negara bagi konsumen.

Baca Juga:  Kecewa Putusan Hakim, Sidang Kasus Pembunuhan di Purwakarta Ricuh

Ia berharap warga yang mengalami kerugian akibat gangguan layanan tidak ragu memperjuangkan haknya.

“Jangan sampai masyarakat merasa tidak punya hak. Regulasi yang mengatur perlindungan konsumen cukup banyak dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperjuangkan haknya,” ujar Firman.(*)

Baca Juga:  Banjir Bandang Terjang Wilayah Selatan Karawang, Ini Daerah Terdampak

Laman: 1 2 3 4