Daerah
Satpol PP Bandung Segel Tiga Kios di Leuwipanjang, Sita 3.000 Miras Ilegal
TODAY.ID, Bandung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melakukan operasi penertiban di sejumlah titik, hal itu sebagai respon aduan masyarakat terkait dugaan peredaran minuman keras ilegal di kawasan permukiman.
Hasilnya, tiga kios di kawasan Leuwipanjang disegel setelah ditemukan masih beroperasi dan diduga menjual berbagai jenis minuman beralkohol.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan operasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan warga yang masuk dalam beberapa hari terakhir. Menurutnya, aduan tidak hanya berasal dari kawasan Leuwipanjang, tetapi juga dari sejumlah wilayah lain di Kota Bandung.
“Kami sudah beberapa hari ini mendapatkan pengaduan masyarakat tentang keberadaan penjualan minuman keras. Tidak hanya di Leuwipanjang tetapi juga di lokasi-lokasi lainnya,” kata Bambang di Bandung, Jumat (12/6/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi dan langsung melakukan penyegelan terhadap kios yang diduga melanggar ketentuan yang berlaku.
“Kami berhasil menyita sejumlah barang bukti dan langsung melakukan penyegelan terhadap kios yang melanggar,” ujarnya.
Bambang menjelaskan penertiban dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan efektivitas pengawasan sekaligus mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti sebelum petugas tiba di lokasi.
“Kami sengaja melakukan tindakan secara dadakan sebagai tindak lanjut pengaduan warga. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan apabila menemukan pelanggaran Peraturan Daerah di lingkungannya,” katanya.
Seluruh temuan dalam operasi tersebut akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Satpol PP akan memanggil pemilik kios yang telah disegel untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, sementara pelanggaran yang terbukti akan dibawa ke sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Selain penindakan, Satpol PP menilai peredaran minuman keras ilegal masih menjadi persoalan yang memerlukan perhatian serius. Bambang menyebut minuman beralkohol murah seperti ciu dan produk sejenis berpotensi memicu berbagai dampak sosial apabila beredar tanpa pengawasan.
“Penertiban seperti ini kita lakukan secara bertahap, karena minuman seperti ciu dan sejenisnya bisa menimbulkan dampak sosial yang sangat besar di tengah masyarakat Kota Bandung,” ujarnya.
Data penelusuran menunjukkan peredaran miras ilegal masih menjadi fokus pengawasan aparat di Kota Bandung. Pada Juni 2026, Satpol PP Kota Bandung juga menyita sekitar 3.000 botol minuman keras ilegal dalam operasi penertiban yang dilakukan di sejumlah lokasi.
Upaya pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol yang ditetapkan pada Desember 2024 dan hingga kini menjadi dasar hukum dalam pengawasan serta pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kota Bandung.(*)