Ikuti Kami:

Daerah

Satpol PP Bandung Segel Tiga Kios di Leuwipanjang, Sita 3.000 Miras Ilegal

Diterbitkan:

|

Ilustrasi kasus miras (Foto: Net)

TODAY.ID, Bandung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melakukan operasi penertiban di sejumlah titik, hal itu sebagai respon aduan masyarakat terkait dugaan peredaran minuman keras ilegal di kawasan permukiman.

Hasilnya, tiga kios di kawasan Leuwipanjang disegel setelah ditemukan masih beroperasi dan diduga menjual berbagai jenis minuman beralkohol.

Baca Juga:  Proses Penyelamatan Nelayan di Tengah Gelombang Laut 15 Jam

Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan operasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan warga yang masuk dalam beberapa hari terakhir. Menurutnya, aduan tidak hanya berasal dari kawasan Leuwipanjang, tetapi juga dari sejumlah wilayah lain di Kota Bandung.

Baca Juga:  ODG di Indramayu Ini Sudah Empat Tahun Hidup Dalam Pasungan

“Kami sudah beberapa hari ini mendapatkan pengaduan masyarakat tentang keberadaan penjualan minuman keras. Tidak hanya di Leuwipanjang tetapi juga di lokasi-lokasi lainnya,” kata Bambang di Bandung, Jumat (12/6/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi dan langsung melakukan penyegelan terhadap kios yang diduga melanggar ketentuan yang berlaku.

Laman: 1 2 3