Ikuti Kami:

Daerah

Satpol PP Bandung Segel Tiga Kios di Leuwipanjang, Sita 3.000 Miras Ilegal

Diterbitkan:

|

Ilustrasi kasus miras (Foto: Net)

“Penertiban seperti ini kita lakukan secara bertahap, karena minuman seperti ciu dan sejenisnya bisa menimbulkan dampak sosial yang sangat besar di tengah masyarakat Kota Bandung,” ujarnya.

Data penelusuran menunjukkan peredaran miras ilegal masih menjadi fokus pengawasan aparat di Kota Bandung. Pada Juni 2026, Satpol PP Kota Bandung juga menyita sekitar 3.000 botol minuman keras ilegal dalam operasi penertiban yang dilakukan di sejumlah lokasi.

Baca Juga:  Waduh, Gara-Gara Google Maps, Mobil Pemudik di Garut Ini Masuk Jurang

Upaya pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol yang ditetapkan pada Desember 2024 dan hingga kini menjadi dasar hukum dalam pengawasan serta pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kota Bandung.(*)

Baca Juga:  Pasca Pandemi, Pemkab Purwakarta Percepat Pembangunan Infrastruktur

Laman: 1 2 3