Daerah
Satpol PP Bandung Segel Tiga Kios di Leuwipanjang, Sita 3.000 Miras Ilegal

“Kami berhasil menyita sejumlah barang bukti dan langsung melakukan penyegelan terhadap kios yang melanggar,” ujarnya.
Bambang menjelaskan penertiban dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan efektivitas pengawasan sekaligus mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti sebelum petugas tiba di lokasi.
“Kami sengaja melakukan tindakan secara dadakan sebagai tindak lanjut pengaduan warga. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan apabila menemukan pelanggaran Peraturan Daerah di lingkungannya,” katanya.
Seluruh temuan dalam operasi tersebut akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Satpol PP akan memanggil pemilik kios yang telah disegel untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, sementara pelanggaran yang terbukti akan dibawa ke sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Selain penindakan, Satpol PP menilai peredaran minuman keras ilegal masih menjadi persoalan yang memerlukan perhatian serius. Bambang menyebut minuman beralkohol murah seperti ciu dan produk sejenis berpotensi memicu berbagai dampak sosial apabila beredar tanpa pengawasan.