Ikuti Kami:

Daerah

Soal Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar, Ini Penjelasannya

Diterbitkan:

|

Gedung Kejati Jawa Barat. (Foto: Istimewa)

Cabang Olahraga atau Cabor menerima anggaran yang tidak sesuai yaitu dipotong sampai 30%, dengan cara mengintervensi Manager Cabor dan uang potongan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi SG. Oleh karena itu honor/gaji para pelatih, official tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

Pada 26 Juni 2024 SG telah diperiksa oleh Kejati Jawa Barat dimana waktu yang dihabiskan untuk pemeriksaan berjalan sejak pukul 9 pagi hingga sekitar pukul 6 petang.

Baca Juga:  WCD, Wagub Jabar Harap Jadi Momentum Kepedulian Persoalan Sampah

Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya membenarkan pemeriksaan kepada mantan Ketua NPCI Jawa Barat tersebut. Dalam pemeriksaan ini, kata Sricahyawijaya, SG masih dalam status saksi dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah di tubuh organisasi atlet paralimpik tersebut.

“National Paralympic Committee (NPC) Indonesia sendiri telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Ketua NPCI Provinsi Jawa Barat Supriatna Gumilar dan membekukan seluruh kepengurusan NPCI Provinsi Jawa Barat masa bakti 2019-2024,” kata Sricahyawijaya dalam keterangan yang diterima, Jumat (2/7/2024).

Baca Juga:  RUU Kejaksaan Disahkan, Jaksa Berwenang Untuk Lakukan Penyadapan

Pemberhentian Supriatna Gumilar sebagai Ketua NPCI Provinsi Jawa Barat dan membekukan seluruh Kepengurusan NPCI Provinsi Jabar itu salah satu poinnya berdasarkan rekomendasi hasil investigasi Komisi Disiplin (Komdis) NPCI nomor: 01.UM.) 3/KOMDIS/NPC-Ina/2024 tanggal 19 Maret 2024 yang menyatakan bahwa Supriatna Gumilar telah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap AD/ART NPCI dan peraturan internal organisasi.

Laman: 1 2 3 4