Ikuti Kami:

Daerah

Tanam Ganja di Rumah, Pegawai PPPK Kementerian PU di Cileunyi Ditangkap!

Diterbitkan:

|

Ilustrasi tanaman ganja. (Foto: Net)

Di hadapan penyidik, AS mengaku tanaman ganja tersebut ditujukan untuk konsumsi pribadi dan dibagikan secara cuma-cuma kepada sejumlah rekan dekat. Namun, polisi belum berhenti pada pengakuan tersebut.

Baca Juga:  Waduh! 233 Ijazah Mahasiswa Stikom Bandung Dinyatakan Tidak Sah

Oliesta mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aktivitas lain, termasuk dugaan peredaran atau komersialisasi tanaman terlarang tersebut.

Dalam perkara ini, AS dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar Ancam Pemulihan Ekonomi

Berdasarkan pasal yang dikenakan, tersangka menghadapi ancaman pidana berat, mulai dari penjara paling singkat enam tahun hingga penjara seumur hidup atau pidana mati.(*)

Laman: 1 2 3