Ikuti Kami:

Daerah

Tarif Pajak Kendaraan Plat Kuning Jabar Turun Drastis di 2026

Diterbitkan:

|

Ilustrasi mobil plat kuning
Ilustrasi mobil plat kuning
Ilustrasi mobil plat kuning. (Foto: Net)

“Ini adalah karya seluruh warga Jawa Barat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor. Karena akhirnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat jadi punya uang untuk membangun,” kata Dedi Mulyadi.

Terkait tunggakan pajak, Gubernur Jabar mengingatkan wajib pajak untuk segera melunasi kewajibannya. Ia mengimbau agar pemilik kendaraan tidak hanya memiliki kendaraan bagus namun lalai membayar pajak.

Baca Juga:  Satpol PP Cirebon Terapkan Denda Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok

Dedi Mulyadi mendoakan agar uang pajak yang dibayarkan terganti dengan rezeki yang jauh lebih banyak. Bagi yang belum bayar pajak, ia berharap mereka memiliki rezeki untuk membayar dan memiliki rasa malu untuk melunasi kewajibannya.

Baca Juga:  Kasus Perundungan Anak di Tasikmalaya, Empat Pelaku Diamankan!

Seluruh layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor telah beroperasi normal mulai 2 Januari 2026. Dedi Mulyadi berharap masyarakat Jawa Barat terus mendukung pembangunan daerah dengan membayar pajak tepat waktu.(*)

Laman: 1 2