Ikuti Kami:

Nasional

Fatwa MUI: Jika Hewan Kurban Terinfeksi PMK, Potensi Kurban Tidak Sah

Diterbitkan:

|

Ilustrasi hewan kurban Idul Adha 1443 H. (Foto: Istimewa)

TODAY.ID | JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa di hari raya Idul Adha 1443 hijriyah yang menyebutkan jika hewan kurban terinfeksi penyakit mulut, dan kuku (PMK), maka ada potensi ibadah kurban tidak sah.

Dalam fatwa MUI Nomer 32 tahun 2022 disebutkan ada tiga kategori ibadah kurban jika hewan kurban teinfeksi PMK, yakni meliputi ibadah kurban sah, ibadah kurban tidak sah, dan hanya dianggap sebagai sedekah.

Baca Juga:  Petugas DKP3 Kota Sukabumi Temukan Cacing Hati pada Daging Kurban

Dikutip JabarNews.com dai Suara.com, saat hewan kurban terinfeksi PMK, ibadah kurban tetap sah jika hewan hanya mengalami gejala ringan seperti kondisi lesu, tidak nafsu makan, mengeluarkan air liur yang berlebih, serta mengalami pelepuhan celah kuku ringan.

Baca Juga:  DPR Akhirnya Setujui Jenderal Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI

Tapi hewan kurban yang bergejala berat PMK, ibadah kurban tetap sah jika hewan kurban telah sembuh dari PMK dalam rentang waktu kurban, yakni pada 10 hingga 13 Dzulhijjah.

Tapi hewan kurban yang bergejala berat PMK, ibadah kurban tetap sah jika hewan kurban telah sembuh dari PMK dalam rentang waktu kurban, yakni pada 10 hingga 13 Dzulhijjah.

Laman: 1 2

Komentar Anda

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *