Ikuti Kami:

Nasional

Inilah Aturan Baru Perjalanan Transportasi Udara Wilayah Jawa-Bali

Diterbitkan:

|

Pemerintah menerbitkan aturan perjalanan terbaru. (Dok. Humas KAI)

TODAY.ID | BANDUNG – Pemerintah menerbitkan aturan perjalanan terbaru bagi masyarakat di dalam negeri yang mulai berlaku pada Selasa 2 November 2021.

Aturan perjalanan terbaru itu ditetapkan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Ganip Warsito.

Baca Juga:  Ketua TP PKK Jabar: Ada 6.614 Anak di Jabar Menjadi Yatim Karena Covid-19

Aturan perjalanan di dalam negeri itu tertuang dalam Surat Edaran No 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

Sejumlah aturan perjalanan terbaru mengatur tentang syarat perjalanan orang dalam negeri dengan moda transportasi darat dan laut, serta moda transportasi udara.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Tetapkan Empat Tokoh Ini Sebagai Pahlawan Nasional

Aturan perjalanan jarak jauh moda transportasi udara wilayah Jawa-Bali wajib menunjukkan dokumen kartu vaksin sebagai berikut:

Kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam.

Laman: 1 2 3

Komentar Anda

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *