Ikuti Kami:

Nasional

Status Kepegawaian Hanya PNS dan PPPK, Bagaimana Dengan Honorer?

Diterbitkan:

|

Ilustrasi PNS dan PPPK 2024. (Foto: Net)

“Dengan perubahan status ini, pegawai honorer tidak akan di-PHK, tetapi penerimaan pegawai baru hanya diperbolehkan atas izin dan kebutuhan yang jelas,” tambah Anas.

Pada kesempatan yang sama, Anas juga mengingatkan ASN untuk lebih efisien dalam penggunaan anggaran, terutama biaya perjalanan dinas yang dianggap membebani keuangan negara dan daerah.

Baca Juga:  Polisi yang Membanting Mahasiswa Kini Ditahan di Mapolda Banten

“Saya minta agar penggunaan video rapat virtual atau hibrid diperluas, sehingga perjalanan dinas dapat dikurangi,” ujarnya.

Anas menekankan pentingnya peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) bagi aparatur dengan pendampingan dan pembenahan.

Baca Juga:  288 Warga Binaan Lapas Sukamiskin Dapat Pengurangan Hukuman

Kementerian PANRB siap memberikan asistensi agar reformasi birokrasi berjalan efektif melalui pemanfaatan teknologi informasi.

Laman: 1 2 3