Peristiwa
Polisi yang Membanting Mahasiswa Kini Ditahan di Mapolda Banten
TODAY.ID | SERANG – Brigadir NP, Polisi yang melakukan ‘smackdown’ atau membanting mahasiswa demonstran di Tangerang pada Rabu (13/10) kini ditahan di Mapolda Banten.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan NP terancam dikenakan pasal berlapis dalam tindakannya membanting mahasiswa dengan keras ala ‘smack down’.
“Dua pasal lebih, kami sampaikan itu dulu, karena ini belum pemeriksaan saksi lanjutan. Jadi kami akan sampaikan tentang pasalnya nanti setelah pemberkasan selesai,” kata Shinto Silitonga, di Mapolda Banten, Serang, Jumat (15/10/2021).
Brigadir NP yang membanting mahasiswa diperiksa secara maraton oleh tim gabungan dari Kabid Propam Polda Banten dan Div Propam Mabes Polri. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Polda Banten.
Brigadir NP kemungkinan besar akan menghuni ruang tahanan Bid Propam Polda Banten selama 7 hari, terhitung sejak hari pertama pemeriksaan. Penahanan dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan terhadap Brigadir NP.