Peristiwa
Dua Pembunuh Sopir Taksi Online di Tol Jagorawi Terancam Hukuman Mati

TODAY.ID, Bandung – Dua pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap sopir taksi online Ujang Adiwijaya (57) akhirnya ditangkap Polres Bogor setelah sempat melarikan diri hingga ke Ciamis.
Keduanya, berinisial RS dan AH, terancam hukuman mati atas aksi brutal yang berujung pada ditemukannya jasad korban di semak-semak Tol Jagorawi Km 30, Bogor, Senin (10/11).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menyebutkan bahwa kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” kata dia dalam keterangan yang diterima, Senin (17/11/2025).
Aksi kejahatan itu dimulai ketika pelaku memesan taksi online dan naik ke mobil korban. Begitu masuk ke dalam kendaraan, mereka langsung menjerat leher Ujang dari belakang menggunakan tali jemuran dan memukulinya hingga tak berdaya.