Peristiwa
Pelaku Kasus Penganiayaan Ulama di Tasikmalaya Divonis Enam Bulan
TODAY.ID, Tasikmalaya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya Kelas IA menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Supriadi alias Abang dalam perkara penganiayaan terhadap Abdul Yani, warga lanjut usia di Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan pada Senin (14/9/2026). Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman delapan bulan penjara.
Setelah putusan dibacakan, tim penasihat hukum terdakwa dan pihak korban memberikan respons berbeda. Kuasa hukum terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan upaya hukum, sedangkan pihak korban menilai hukuman tersebut belum mencerminkan rasa keadilan.
Kuasa hukum Supriadi, Dinan Samsul Ma’arif, mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Namun, ia menyebut terdapat sejumlah hal dalam fakta persidangan yang masih perlu dikaji, khususnya terkait keterangan para saksi.
Dinan menilai unsur penganiayaan yang didakwakan belum terbukti secara meyakinkan berdasarkan fakta persidangan yang mereka lihat.
“Kami menilai unsur penganiayaan yang didakwakan sebenarnya belum terbukti secara meyakinkan. Saksi yang dihadirkan jaksa tidak melihat langsung peristiwa utama, melainkan baru tiba setelah korban melintas,” kata Dinan, Senin (14/9/2026).
Menurutnya, pihak terdakwa juga telah menghadirkan saksi yang berada di lokasi kejadian untuk memberikan keterangan yang meringankan.
Karena itu, tim penasihat hukum belum langsung menentukan langkah setelah vonis. Mereka akan mempelajari salinan putusan terlebih dahulu sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding.
“Kami minta waktu untuk berpikir. Tidak menutup kemungkinan kami akan mengajukan upaya hukum banding,” ujarnya.
Respons berbeda disampaikan kuasa hukum korban, Taufiq Rahman. Ia menilai hukuman enam bulan penjara terlalu ringan jika melihat kondisi korban dan dampak yang ditimbulkan akibat penganiayaan.
Korban, Abdul Yani (76), disebut merupakan tokoh agama sekaligus Wakil Ketua MUI setempat. Menurut Taufiq, korban mengalami luka memar dan gigi goyang sehingga membutuhkan perawatan medis lebih dari empat hari.
Ia juga menyoroti usia korban yang telah memasuki kategori lanjut usia. Menurutnya, aspek perlindungan terhadap kelompok rentan semestinya turut menjadi perhatian dalam melihat perkara tersebut.
Taufiq merujuk pada Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengatur perlindungan terhadap kelompok masyarakat yang memiliki alasan untuk mendapatkan perlakuan dan perlindungan lebih.
“Usia korban sudah 76 tahun dan beliau adalah tokoh agama. Tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum sebesar delapan bulan, hingga vonis enam bulan ini. Kami nilai sangat ringan dan belum memenuhi rasa keadilan,” kata Taufiq.
Selain besaran hukuman, kuasa hukum korban juga menyoroti sikap terdakwa selama proses persidangan.
Taufiq menyebut terdakwa dinilai belum menunjukkan iktikad untuk meminta maaf kepada korban. Menurutnya, aspek tersebut turut menjadi perhatian pihak korban setelah majelis hakim menjatuhkan vonis.
Ia berharap penanganan perkara kekerasan terhadap warga lanjut usia tetap memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya persepsi bahwa kekerasan terhadap kelompok rentan merupakan persoalan ringan.
“Hukuman yang terlalu ringan khawatir memicu persepsi negatif. Seolah kekerasan pada lansia bukan hal serius. Kita ingin mencegah tindakan main hakim sendiri dan memastikan hukum tetap menjadi panglima dalam menjaga kondusivitas wilayah,” pungkasnya.(*)