Ikuti Kami:

Peristiwa

Pelaku Kasus Penganiayaan Ulama di Tasikmalaya Divonis Enam Bulan

Diterbitkan:

|

Ilustrasi kasus penganiayaan. (Foto: Pixabay)

TODAY.ID, Tasikmalaya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya Kelas IA menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Supriadi alias Abang dalam perkara penganiayaan terhadap Abdul Yani, warga lanjut usia di Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan pada Senin (14/9/2026). Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman delapan bulan penjara.

Baca Juga:  Oknum Kepala Sekolah di Tasikmalaya Diduga Cabuli Lima Murid

Setelah putusan dibacakan, tim penasihat hukum terdakwa dan pihak korban memberikan respons berbeda. Kuasa hukum terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan upaya hukum, sedangkan pihak korban menilai hukuman tersebut belum mencerminkan rasa keadilan.

Baca Juga:  Waduh! Pria ini Jatuhkan Talak Kepada Istrinya Setelah Ijab Qabul

Kuasa hukum Supriadi, Dinan Samsul Ma’arif, mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Namun, ia menyebut terdapat sejumlah hal dalam fakta persidangan yang masih perlu dikaji, khususnya terkait keterangan para saksi.

Dinan menilai unsur penganiayaan yang didakwakan belum terbukti secara meyakinkan berdasarkan fakta persidangan yang mereka lihat.

Laman: 1 2 3 4