Ikuti Kami:

Peristiwa

Pelaku Kasus Penganiayaan Ulama di Tasikmalaya Divonis Enam Bulan

Diterbitkan:

|

Ilustrasi kasus penganiayaan. (Foto: Pixabay)

“Kami menilai unsur penganiayaan yang didakwakan sebenarnya belum terbukti secara meyakinkan. Saksi yang dihadirkan jaksa tidak melihat langsung peristiwa utama, melainkan baru tiba setelah korban melintas,” kata Dinan, Senin (14/9/2026).

Menurutnya, pihak terdakwa juga telah menghadirkan saksi yang berada di lokasi kejadian untuk memberikan keterangan yang meringankan.

Baca Juga:  Tengah Belajar, Pondok Pesantren Al Hikmah di Purwakarta Kebakaran

Karena itu, tim penasihat hukum belum langsung menentukan langkah setelah vonis. Mereka akan mempelajari salinan putusan terlebih dahulu sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding.

Baca Juga:  Banjir Rendam Ribuan Rumah di Cianjur, Ini yang Dilakukan BPBD

“Kami minta waktu untuk berpikir. Tidak menutup kemungkinan kami akan mengajukan upaya hukum banding,” ujarnya.

Respons berbeda disampaikan kuasa hukum korban, Taufiq Rahman. Ia menilai hukuman enam bulan penjara terlalu ringan jika melihat kondisi korban dan dampak yang ditimbulkan akibat penganiayaan.

Laman: 1 2 3 4