Ikuti Kami:

Peristiwa

Pelaku Kasus Penganiayaan Ulama di Tasikmalaya Divonis Enam Bulan

Diterbitkan:

|

Ilustrasi kasus penganiayaan. (Foto: Pixabay)

Taufiq menyebut terdakwa dinilai belum menunjukkan iktikad untuk meminta maaf kepada korban. Menurutnya, aspek tersebut turut menjadi perhatian pihak korban setelah majelis hakim menjatuhkan vonis.

Baca Juga:  Civitas Unpad Prihatin Turunnya Kualitas Demokrasi Era Jokowi

Ia berharap penanganan perkara kekerasan terhadap warga lanjut usia tetap memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya persepsi bahwa kekerasan terhadap kelompok rentan merupakan persoalan ringan.

Baca Juga:  Masalah Kesehatan, JQR Bantu Pemulangan Dua Warga Jabar Dari Luar Negeri

“Hukuman yang terlalu ringan khawatir memicu persepsi negatif. Seolah kekerasan pada lansia bukan hal serius. Kita ingin mencegah tindakan main hakim sendiri dan memastikan hukum tetap menjadi panglima dalam menjaga kondusivitas wilayah,” pungkasnya.(*)

Laman: 1 2 3 4