Ikuti Kami:

Peristiwa

Petaka Pasangan Gay, Mayat Korban Mutilasi Dalam Koper Merah di Bogor

Diterbitkan:

|

Koper merah berisi mayat mutilasi di Tenjo, Bogor. (Foto: Net)

Tersangka DA membuang potongan kepala dan kedua kaki korban beserta alat gerinda ke Sungai Cimanceuri, Tangerang. Sedangkan bagian tubuh korban dimasukkan koper berwarna merah dan dibuang di Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Bogor.

Baca Juga:  Curah Hujan Tinggi, Ribuan Rumah di Aceh Timur Terendam Banjir

“Kami juga memperoleh laporan dari petugas tol, untuk pakaian dan sprei dan alat-alat pembungkus lainnya dibuang di tol wilayah Cikupa dan sudah ditemukan. Saat ini sudah diamankan oleh Polsek Tenjo dan sedang dalam perjalanan ke Polres Bogor,” ucapnya.

Baca Juga:  Dinkes Ciamis Catat Ada 49 Kasus DBD Hingga Pertengahan Januari 2022

Tersangka DA dijerat dengan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana, yakni Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati.(*)

Laman: 1 2 3