Ikuti Kami:

Peristiwa

Sopir yang Melindas Remaja Penghadang Truk di Cianjur Akhirnya Menyerah Diri

Diterbitkan:

|

Insiden saat melindas seorang remaja penghadang truk. (Foto: Net)

Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Mangku Anom menambahkan, terduga pelaku murni tidak mengetahui jika korbannya tewas saat melintas di tempat kejadian di Cianjur. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, pengemudi truk bisa disangkakan pasal 311 KUHP sebagai pengemudi yang bisa membahayakan nyawa orang lain.

Baca Juga:  Kejam! Seekor Gajah Jadi Penarik Truk di Lahan Sawit, Netizen Murka!

“Tapi tuduhan pasal 311 KUHP tidak memenuhi unsur, terduga pelaku harus dilepas karena tidak bersalah, tapi tetap harus didalami,” ucap Mangku.

Dia mengungkapkan, sejumlah remaja yang terlibat dalam pembuatan konten berbahaya itu, juga dapat dikenakan Undang-Undang Lalu Lintas pasal 132 karena menyeberang tidak pada tempatnya.

Baca Juga:  LPPM Unisba Gelar Bandung Annual International Conference (BAIC) 2021

Pihaknya tidak mengesampingkan nilai kemanusiaan dan norma bahwa terduga pembuat konten berbahaya masih di bawah umur.

“Kejadian tersebut secara kasat mata dapat dikenakan pasal 132, dimana mereka berusaha menyeberang tidak pada tempatnya. Namun, ini masih kita dalami juga,” tandasnya.(Jabarnews.com)

Laman: 1 2

Komentar Anda

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *