Nasional
Waspada, Sebar Foto Korban Kecelakaan di Medsos Bisa Kena Pidana Lho!


TODAY.ID | PROBOLINGGO – Petugas Sat Lantas Polres Probolinggo Kota sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Elektronik (UU ITE), tentang larangan warga menyebar foto dan video korban kecelakaan di media sosial (medsos).
Jika membandel dengan menyebab foto korban kecelakaan di medsos, maka siap-siap akan dijerat Undang-Undang Informasi dan Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman penjara.
Hal tersebut juga ditegaskan Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota, AKP Roni Faslah. Menurutnya, saat ini Sat Lantas Polres Probolinggo Kota sedang gencar menyosialisasikan larangan tersebut.
Imbaun ini, kata Roni, dilakukan karena selain melangar UU ITE Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman 6 tahun pidana penjara.
Selain melanggar UU ITE, penyebaran foto dan video di media sosial juga dinilai akan melukai perasaan keluarga korban.
Untuk itu, pihaknya tegas mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi menyebarnya di seluruh platform media sosial.
