Ikuti Kami:

Nasional

Waspada, Sebar Foto Korban Kecelakaan di Medsos Bisa Kena Pidana Lho!

Diterbitkan:

|

Ilustrasi sosialisasi undang-undang ITE. (Foto: Istimewa)

TODAY.ID | PROBOLINGGO – Petugas Sat Lantas Polres Probolinggo Kota sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Elektronik (UU ITE), tentang larangan warga menyebar foto dan video korban kecelakaan di media sosial (medsos).

Jika membandel dengan menyebab foto korban kecelakaan di medsos, maka siap-siap akan dijerat Undang-Undang Informasi dan Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman penjara.

Baca Juga:  IDC 2021 AMSI Jabar "Percepatan Ekonomi Desa Dengan Digitalisasi"

Hal tersebut juga ditegaskan Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota, AKP Roni Faslah. Menurutnya, saat ini Sat Lantas Polres Probolinggo Kota sedang gencar menyosialisasikan larangan tersebut.

Imbaun ini, kata Roni, dilakukan karena selain melangar UU ITE Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman 6 tahun pidana penjara.

Baca Juga:  Antasena, Tank Boat Pertama di Dunia Buatan PT Pindad Indonesia

Selain melanggar UU ITE, penyebaran foto dan video di media sosial juga dinilai akan melukai perasaan keluarga korban.

Untuk itu, pihaknya tegas mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi menyebarnya di seluruh platform media sosial.

Laman: 1 2

Komentar Anda

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *