Ikuti Kami:

Daerah

Tempat Hiburan Malam di Cianjur Dilarang Beroperasi Selama Bulan Ramadhan

Diterbitkan:

|

Bupati Cianjur, Herman Suherman. (JabarNews)

TODAY.ID | Bupati Cianjur, Herman Suherman dengan tegas melarang beroperasinya tempat hiburan malam di Kabupaten Cianjur selama bulan Ramadhan.

Herman menegaskan bahwa akan memberikan tindakan tegas sampai dengan pencabutan izin bagi pengelola yang melanggar.

Herman mengatakan, pihaknya juga melarang penjualan petasan selama bulan puasa, sebagai upaya menghindari kebakaran atau korban jiwa akibat petasan ditambah kondisi di sejumlah wilayah masih berduka akibat gempa.

Baca Juga:  Bandara Kertajati Bakal Berangkatkan 8.000 Calon Jemaah Haji Tahun 2023

“Kami sudah menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan menindak tegas tempat hiburan malam yang berani membuka usahanya selama bulan puasa, mulai dari penyegelan sampai pencabutan izin akan diberikan bagi pelanggar,” kata Herman di Cianjur Selasa (21/3/2023).

Baca Juga:  Kolaborasi BB 1% West Java dan JQR Gelar Vaksinasi Massal Covid-19

Herman meminta seluruh warga untuk segera melapor jika mendapati tempat hiburan malam yang nakal dan pedagang petasan di wilayah tempat tinggal-nya yang masih berjualan agar segera ditindak Satpol PP Cianjur.

Laman: 1 2