Ikuti Kami:

Daerah

Satpol PP Sebut Penertiban Tahap II Kawasan Puncak Bogor Bertambah

Diterbitkan:

|

Penggusuran warung di Puncak, Bogor. (Foto: Istimewa)

TODAY.ID, Bogor – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menyebut bahwa target penertiban tahap II bangunan liar di kawasan wisata Puncak jumlahnya bertambah.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana mengatakan bahwa dari 194 bangunan yang tercatat tak memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG) ada penambahan sebanyak dua bangunan.

Baca Juga:  Gandeng BNN, Pemkot Bandung Lakukan Tes Urine Ratusan ASN

“Informasinya ada penambahan dua bangunan dari pemilik yang sama namun tata letak objeknya berbeda,” kata Anwar di Cibinong, Jumat (26/7/2024).

Baca Juga:  Polda Jabar Silaturahmi Ke Majelis Pimpinan Muhammadiyah Jawa Barat

Dia menjelaskan, saat ini Satpol PP masih menunggu laporan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor yang sedang berproses sebelum melakukan eksekusi penggusuran.

“Saat ini sudah diberikan surat teguran kedua, dijadwalkan minggu depan surat teguran ketiga dan dilimpahkan ke Satpol PP,” jelasnya.

Laman: 1 2