Ikuti Kami:

Daerah

Korban TPPO Dijanjikan Bekerja di Kamboja, Malah Jadi Operator Judi

Diterbitkan:

|

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha saat press release kasus TPPO. (Foto: JabarNews)

TODAY.ID, Cianjur – Terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), itu sekitar Mei 2023 korban Abdul Fattah dijanjikan untuk bekerja di negara Kamboja untuk dipekerjakan di salah satu perusahaan di bidang swalayan.

Baca Juga:  Polda Jabar Serahkan Kurban 285 Sapi dan 577 Kambing Untuk Masyarakat

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha saat memimpin press release di lapangan apel Mapolres Cianjur, Rabu (14/8/2024) pagi.

Baca Juga:  Pemkab Bekasi Salurkan Bantuan Untuk 1.946 Imam dan Marbot Masjid

“Nah! Namun kenyatannya korban dijadikan scammer atau penipuan online atau operator perjudian,” katanya.

Masih ujarnya, korban kemudian merasa tertekan dan meminta pulang. Tapi tidak bisa dikarenakan kontrak belum habis.

Lebih dari itu Kapolres Cianjur menyampaikan Selasa 13 November 2023, saat korban akan dijemput ke Kamboja oleh pihak keluarga.

Laman: 1 2