Ikuti Kami:

Daerah

Korban TPPO Dijanjikan Bekerja di Kamboja, Malah Jadi Operator Judi

Diterbitkan:

|

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha saat press release kasus TPPO. (Foto: JabarNews)

TODAY.ID, Cianjur – Terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), itu sekitar Mei 2023 korban Abdul Fattah dijanjikan untuk bekerja di negara Kamboja untuk dipekerjakan di salah satu perusahaan di bidang swalayan.

Baca Juga:  DBD Meningkat, DPRD Kota Bogor Minta Pemkab Turunkan Nakes ke Setiap RT

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha saat memimpin press release di lapangan apel Mapolres Cianjur, Rabu (14/8/2024) pagi.

Baca Juga:  Dosen UPI Dilaporkan Hilang, Motornya Ditemukan di Lembang

“Nah! Namun kenyatannya korban dijadikan scammer atau penipuan online atau operator perjudian,” katanya.

Masih ujarnya, korban kemudian merasa tertekan dan meminta pulang. Tapi tidak bisa dikarenakan kontrak belum habis.

Lebih dari itu Kapolres Cianjur menyampaikan Selasa 13 November 2023, saat korban akan dijemput ke Kamboja oleh pihak keluarga.

Laman: 1 2