Ikuti Kami:

Daerah

Arisan Online Fiktif, Wanita Muda di Garut Ditangkap, Kerugian Rp291 Juta

Diterbitkan:

|

Ilustrasi arisan bodong. (Foto: Jurnal Pekan)

TODAY.ID, Garut – Kepolisian Resor (Polres) Garut menciduk seorang ibu muda berinisial RM alias Morenz (34) di Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, karena diduga menjadi pelaku arisan daring fiktif yang merugikan korban hingga Rp291,6 juta.

Baca Juga:  Warnet di Pematangsiantar Digrebek Polisi, Lima Orang Positif Narkoba

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin mengatakan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Garut.

“Tersangka resmi kami tahan, dan proses hukum akan berjalan sesuai aturan,” ujar Joko di Garut, Rabu (27/8/2025).

Baca Juga:  BNPB Catat 1.805 Bencana di Indonesia Periode Januari-Agustus 2021

Kasus ini berawal dari laporan seorang ibu rumah tangga yang dijanjikan akan menerima Rp43,5 juta, namun uang tak kunjung diberikan.

Hasil penyelidikan mengungkap RM memiliki empat slot arisan atas nama Elsa, Mimiah, dan Mimiah 2 dengan modus serupa: memungut uang korban tanpa realisasi pembayaran.

Laman: 1 2