Ikuti Kami:

Peristiwa

Polres Garut Sita 1.062 Pil Obat Keras Ilegal, Tiga Orang Ditangkap

Diterbitkan:

|

Ilustrasi obat keras
Ilustrasi obat keras
Ilustrasi obat keras. (Foto: Shutterstock)

TODAY.ID, Garut – Peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Garut tidak hanya ditemukan di kawasan perkotaan. Dalam sepekan terakhir, polisi mengungkap dugaan peredaran obat keras di Kecamatan Cibatu dan Malangbong serta mengamankan tiga orang.

Dari dua lokasi tersebut, polisi menyita sedikitnya 1.062 butir obat keras dari berbagai jenis. Barang bukti itu ditemukan dalam dua penindakan yang dilakukan jajaran Polres Garut.

Baca Juga:  Stadion GBLA Bakal Jadi Markas Persib, Target Perbaikan Rampung Akhir 2024

Kepala Seksi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi mengatakan penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras di wilayah tersebut.

Baca Juga:  Warga Cipinang Bogor Tagih Janji Kompensasi Penutupan Tambang

“Dalam sepekan ini telah melakukan penindakan peredaran obat keras tertentu yang dijual ilegal di dua daerah yaitu Cibatu dan Malangbong,” kata Susilo di Garut, Minggu (20/9/2026).

Di Kecamatan Cibatu, polisi menyita 500 butir Heximer, 305 butir Tramadol, 15 butir Double Y, dan 20 butir Trihex.

Laman: 1 2 3