Ikuti Kami:

Daerah

Ada 3.084 Laporan Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Jabar

Diterbitkan:

|

Kepala DP3AKB Jawa Barat, Siska Gerfianti
Kepala DP3AKB Jawa Barat, Siska Gerfianti
Kepala DP3AKB Jawa Barat, Siska Gerfianti. (Foto: Ist)

“Masyarakat semakin menyadari kalau kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan sudah bukan dianggap sebagai hal yang tabu atau aib bagi keluarganya,” ujar Siska dalam Podcast Basa Basi Pokja PWI Kota Bandung, Senin (5/5/2025).

Kini, pelaporan tidak hanya datang dari korban. Masyarakat yang melihat, mendengar, atau mengetahui kekerasan juga dapat melapor. Pemerintah menyediakan berbagai kanal pelaporan, termasuk hotline UPTD PPA di nomor 085222206777 (WhatsApp), layanan SAPA 129, dan akun media sosial DP3AKB.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi: Mulai November, ASN Malas Akan Dipajang di Medsos

Siska menegaskan, setiap pelapor, baik korban maupun saksi, berhak mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Kami dari DP3AKB dan UPTD PPA dapat menyediakan Rumah Perlindungan Sementara. Dan apabila terdapat ancaman yang lebih serius, terdapat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai Lembaga Negara yang bertugas untuk memberikan perlindungan dan bantuan bagi saksi dan korban kekerasan,” jelasnya.

Baca Juga:  Akibat Cuaca Buruk, Jutaan Ikan di Waduk Jatiluhur Purwakarta Mati

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah membentuk UPTD PPA dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Unit ini menangani berbagai layanan, mulai dari pengaduan kasus, penjangkauan, hingga penyediaan rumah perlindungan sementara.

Laman: 1 2 3 4