Ikuti Kami:

Daerah

Bangunan Liar di Sempadan Sungai Cimulu Tasikmalaya Dibongkar

Diterbitkan:

|

Ilustrasi penertiban bangunan liar
Ilustrasi penertiban bangunan liar
Ilustrasi penertiban bangunan liar. (Foto: Ist)

“Kami sudah lakukan pendekatan persuasif. Tapi karena urgensinya tinggi, tiga bangunan tetap kami bongkar. Ini demi kepentingan bersama,” tegasnya.

Baca Juga:  Akibat Pergerakan Tanah di Cineam Tasikmalaya, Puluhan Rumah Rusak

Penertiban ini merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2008, khususnya Pasal 33 dan 35, yang melarang pendirian bangunan di atas sempadan sungai dan mengatur sanksi bagi pelanggar.

Baca Juga:  DPRD Jabar Sebut Pemprov Kurang Serius Tangani Angka Pengangguran

“Selain memulihkan fungsi irigasi, penertiban ini juga bertujuan mencegah banjir, menjaga kelestarian lingkungan, dan memastikan ruang air tetap menjadi hak publik,” tambah Dadang.(*)

Laman: 1 2