Ikuti Kami:

Daerah

Bupati Bogor Sikapi Konflik Sengketa Lahan Sentul Dengan Rocky Gerung

Diterbitkan:

|

Lahan Sentul City (Foto: okezone.com)

“Surat HGB PT. Sentul City Tbk diduga diraih tidak sesuai prosedur, dimana tiba-tiba nongol dan tidak ada proses jual beli dengan Rocky Gerung atau pemilik lahan sebelumnya yaitu penggarap lahan milik PT. Perkebunan Nusantara. Kalaupun ada surat HGB yang dikeluarkan oleh Kantor ATR/BPN, bukan cerita baru lalu BPN mengeluarkan dokumen palsu,” tambahnya.

Baca Juga:  Ratusan Pensiunan PNS di Karawang Tagih Uang yang Dikelola Korpri

Direktur Eksekutif Lokataru Indonesia ini menambahkan, walaupun PT. Sentul City Tbk memiliki surat Hak Guna Bangunan (HGB), sementara Rocky Gerung hanya Akta Jual Beli. Namun kepemilikan lahan seluas 800 meter persegi Rocky Gerung di Blok 27 terbilang kuat.

Baca Juga:  Waduh! Praktik Percaloan Tenaga Kerja di Karawang Masih Marak

“Rocky Gerung membeli lahan ini tahun 2009 lalu dari petani penggarap, dengan bukti AJB dan surat tanah garapan dan menguasai lahan sebagai syarat-syarat ketika lahan ini mau disertifikatkan. Sementara PT. Sentul City Tbk, kalau prosedur surat HGB-nya ditempuh atau disusun secara bolong-bolong maka surat HGB tersebut patut diduga palsu,” tandasnya.(Jabarnews.com)

Laman: 1 2

Komentar Anda

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha