Daerah
Dedi Mulyadi: Hentikan Pembangunan Wisata dan Perumahan di Kawasan Hutan

Dalam regulasi itu, pengawasan dilakukan untuk menjaga keberlangsungan fungsi lahan, kawasan lindung, dan fungsi ekologis di berbagai wilayah Jawa Barat.
Selain pengawasan, pemerintah daerah juga diarahkan melakukan pemulihan fungsi lahan sesuai peruntukannya melalui pembinaan kepada pemegang hak atas tanah dan kolaborasi dengan pemilik lahan.
Pemprov Jawa Barat juga menyiapkan dukungan sarana, sumber daya manusia, hingga pendanaan guna memperkuat pengendalian dan pemulihan kawasan terdampak alih fungsi lahan.
Dedi menegaskan langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga daya dukung lingkungan di tengah meningkatnya pembangunan di wilayah Jawa Barat. Menurutnya, pengendalian tata ruang harus dilakukan secara konsisten agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas.(*)