Ikuti Kami:

Daerah

Dua Pengedar Obat Keras Ilegal di Cikarang Selatan Ditangkap Polisi

Diterbitkan:

|

Ilustrasi obat keras
Ilustrasi obat keras
Ilustrasi obat keras. (Foto: Shutterstock)

TODAY.ID, Bekasi – Polisi menyita sebanyak 1.360 butir obat daftar G dari tangan dua pengedar yang ditangkap di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (28/5/26) petang.

Kapolres Metro Bekasi, Sumarni, mengatakan ribuan sediaan farmasi ilegal tersebut terdiri atas 360 butir tramadol dan 1.000 butir eximer yang diduga diedarkan tanpa izin resmi.

Baca Juga:  Tawuran Pelajar Terjadi di Sukabumi, Seorang Korban Luka Parah Terkena Sajam

“Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial R (23) dan KA (25) atas dugaan terlibat dalam peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar resmi,” kata Sumarni di Cikarang, Kamis (28/5/2026).

Selain obat-obatan ilegal, polisi turut menyita dua unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp272 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan obat keras tersebut.

Baca Juga:  Banjir di Nias Utara, Ruas Jalan Penghubung Antar Kabupaten Terputus

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran gelap obat daftar G di sekitar lokasi kejadian. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim operasional Subnit 2 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi melalui penyelidikan di lapangan.

Laman: 1 2