Daerah
Dua Pengedar Obat Keras Ilegal di Cikarang Selatan Ditangkap Polisi

TODAY.ID, Bekasi – Polisi menyita sebanyak 1.360 butir obat daftar G dari tangan dua pengedar yang ditangkap di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (28/5/26) petang.
Kapolres Metro Bekasi, Sumarni, mengatakan ribuan sediaan farmasi ilegal tersebut terdiri atas 360 butir tramadol dan 1.000 butir eximer yang diduga diedarkan tanpa izin resmi.
“Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial R (23) dan KA (25) atas dugaan terlibat dalam peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar resmi,” kata Sumarni di Cikarang, Kamis (28/5/2026).
Selain obat-obatan ilegal, polisi turut menyita dua unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp272 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan obat keras tersebut.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran gelap obat daftar G di sekitar lokasi kejadian. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim operasional Subnit 2 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi melalui penyelidikan di lapangan.